Ringkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh
berbagai
lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua
Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui
Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.
Tahun 2020 Komnas
perempuan mengirimkan 672 modul
kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon
pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 modul.
Tingkat respon
pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471,
jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian
besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini
dikumpulkan dari 3 sumber yakni;
[1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752
kasus.
[2] Dari Lembaga layanan mitra
Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus;
[3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan
(UPR) . Unit ini sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan
korban yang secara langsung datang ke Komnas Perempuan. Sebanyak 1.419 kasus
yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis
gender 142 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender.
Berdasarkan data yang terkumpul, jenis
kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya
adalah KDRT/RP (ranah personal). Kasus ini mencapai angka 75% (11.105 kasus).
Masalah pribadi paling banyak dilaporkan di antaranya adalah mereka yang
mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan
persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan
persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol
adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul
kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi
1.459 kasus (13%). Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan
tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau
Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu
Pencabulan (531 kasus), Pemerkosaan (715 kasus), Pelecehan Seksual (520 kasus),
persetubuhan (176 kasus), sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara,
kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. Data berasal dari WCC dan LSM. 9
kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi
kepada jurnalis pada saat melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan,
kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2
kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak adminduk dan kesulitan
untuk akses hak kesehatan yang berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa
Tengah berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP ketika terjadi
penggusuran.
Untuk kekerasan di ranah rumah
tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555
kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan
terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan
kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan
mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak
perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di
ranah KDRT/relasi personal. Hal ini, memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam
rumah bukan lagi hal yang aman.
Kasus inses pada tahun ini mencapai
angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017
kasus. Pelaku inses terbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada
tahun ini juga turun di banding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100
kasus dibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Keberanian
melaporkan kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga
layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup
dan memupuk tindakan pelaku.
CATAHU 2020 ini
menggambarkan beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang
tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian di antaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan
paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara,
meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus seiring dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas
Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 30% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Komentar
Posting Komentar