Ringkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai
lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.

Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 modul kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 modul.

Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dikumpulkan dari 3 sumber yakni;

 [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus.

[2] Dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus;

[3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) . Unit ini sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang secara langsung datang ke Komnas Perempuan. Sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender.

Berdasarkan data yang terkumpul, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal). Kasus ini mencapai angka 75% (11.105 kasus). Masalah pribadi paling banyak dilaporkan di antaranya adalah mereka yang mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%). Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu
Pencabulan (531 kasus), Pemerkosaan (715 kasus), Pelecehan Seksual (520 kasus), persetubuhan (176 kasus), sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.  Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. Data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis pada saat melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak adminduk dan kesulitan untuk akses hak kesehatan yang berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa Tengah berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP ketika terjadi penggusuran.

Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%), disusul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%), sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/relasi personal. Hal ini, memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman.

Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku inses terbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasus dibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Keberanian melaporkan kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk tindakan pelaku.

CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian di antaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus seiring dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 30% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.


 

Komentar